Masjid Dan Implementasi Sujud Oleh Burhanuddin Hamal ( PAIF KUA Kec.Tinambung Polewali Mandar)
MASJID dalam pengertian formil tertuju pada deretan bangunan suci yang posisi sentralnya disepakati menjadi tempat peribadatan kaum Muslim. Diambil dari dasar kata سَجَدَ yang artinya bersujud, beralih menjadi مَسْجِد (isim makan) yang berarti tempat melakukan sujud.
Dari pengertian harfiah yang mengidentifikasikan bentuk fisik tersebut ketika dimaknai (kontekstualitas) maka luasnya pengertian Masjid meliputi seluruh hamparan wilayah jagad raya yang mestinya menjadi tempat manusia melakukan sujud-sujud penghambaan (dalam bentuk apapun) kepada Tuhan.
“Setiap bagian dari bumi Allah adalah Masjid” (HR. Muslim). Muatan Hadits ini tentu saja sejalan ketika Sang penyair Taufiq Ismail meliris lagu “ada sajadah panjang yang terbentang dari kaki buaian hingga tepi kuburan hamba…”. Hal ini menjadi sebuah gambaran yang diisyaratkan bahwa dari sejak kita mengenal diri sebagai manusia hingga kematian menjemput maka “pengabdian” kepada Tuhan menjadi sebuah keniscayaan (QS. Ad-Dzariyat: 56).
Kedua pengertian Masjid tersebut sesungguhnya satu dalam esensi dan sama pentingnya dilakoni dalam kenyataan. Urgensi “memakmurkan Masjid” tak hanya dalam bentuk rutinitas ketaatan mengerjakan shalat lima waktu di Masjid, tetapi penerapan “nilai-nilai sujud” dalam bentuk perilaku dan ragam aktivitas sosial lainnya juga menjadi bagian dari pengertian itu (muatan QS. Al-Ankabut: 45).
Dengan demikian, relevansi antara pentingnya mengenal Masjid pada sisi formil dengan keutamaan merawat tatanan nilai-nilai sujud dalam hal apapun dan dimana pun diharapkan selalu bersinergi. Bukankah masyarakat cenderung kehilangan figur panutan ketika oknum para pelaku shalat di Masjid yang justru melakukan “penghianatan nilai” terhadap ritualitas sujudnya sendiri ?
Ushikum wanafsi bitaqwallah, Wallahu a’lam Bissawab


Post Komentar