PPID
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, MTsN 1 Polewali Mandar menyediakan layanan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Tata Cara Permintaan Informasi
- Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan mengisi Formulir Permintaan Informasi Publik yang tersedia secara langsung di kantor atau melalui layanan online (klik di sini).
- Pemohon wajib mencantumkan:
- Nama dan alamat
- Nomor kontak/email
- Rincian informasi yang diminta
- Tujuan penggunaan informasi
- Permintaan akan dicatat dan diberikan tanda bukti permohonan oleh petugas PPID.
Jangka Waktu Penyelesaian
- PPID akan memberikan jawaban tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
- Apabila diperlukan, dapat diperpanjang maksimal 7 (tujuh) hari kerja, disertai pemberitahuan tertulis kepada pemohon.
Biaya Layanan
- Informasi publik tidak dipungut biaya.
- Apabila dibutuhkan salinan dokumen fisik, biaya hanya dikenakan sesuai dengan biaya penggandaan (fotokopi/print).
Hak Pemohon Informasi
- Mendapatkan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
- Mendapatkan alasan tertulis apabila permintaan informasi ditolak.
- Mengajukan keberatan jika jawaban dianggap tidak sesuai.
Prosedur Keberatan dan Sengketa Informasi
- Jika pemohon tidak puas dengan jawaban PPID, dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.
- Jika masih tidak puas, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kontak Layanan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
MTsN 1 Polewali Mandar
Alamat: Jl. HOS Cokroaminoto No 3, Tinambung
Email: mtsnpolman@gmail.com
Telp/WA: 0853 9574 9124

