PPID

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, MTsN 1 Polewali Mandar menyediakan layanan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Tata Cara Permintaan Informasi

  1. Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan mengisi Formulir Permintaan Informasi Publik yang tersedia secara langsung di kantor atau melalui layanan online (klik di sini).
  2. Pemohon wajib mencantumkan:
    • Nama dan alamat
    • Nomor kontak/email
    • Rincian informasi yang diminta
    • Tujuan penggunaan informasi
  3. Permintaan akan dicatat dan diberikan tanda bukti permohonan oleh petugas PPID.

Jangka Waktu Penyelesaian

  • PPID akan memberikan jawaban tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
  • Apabila diperlukan, dapat diperpanjang maksimal 7 (tujuh) hari kerja, disertai pemberitahuan tertulis kepada pemohon.

Biaya Layanan

  • Informasi publik tidak dipungut biaya.
  • Apabila dibutuhkan salinan dokumen fisik, biaya hanya dikenakan sesuai dengan biaya penggandaan (fotokopi/print).

Hak Pemohon Informasi

  • Mendapatkan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
  • Mendapatkan alasan tertulis apabila permintaan informasi ditolak.
  • Mengajukan keberatan jika jawaban dianggap tidak sesuai.

Prosedur Keberatan dan Sengketa Informasi

  1. Jika pemohon tidak puas dengan jawaban PPID, dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.
  2. Jika masih tidak puas, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kontak Layanan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
MTsN 1 Polewali Mandar
Alamat: Jl. HOS Cokroaminoto No 3, Tinambung
Email: mtsnpolman@gmail.com
Telp/WA: 0853 9574 9124

Gulir ke Atas