KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 POLEWALI MANDAR

NOMOR  026  TAHUN 2025

TENTANG

STANDAR PELAYANAN

PADA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 POLEWALI MANDAR

TAHUN 2025

DENGAN RAHMAT YANG MAHA ESA

KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 POLEWALI MANDAR,

Menimbang       :     a.   bahwa dalam upaya meningkatan pelayanan publik kepada masyarakat serta mewujudkan system penyelenggaraan pemerintah yang baik dan mewujudkan kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Polewali Mandar;

                             b.   bahwa untuk memenuhi maksud dalam huruf a maka perlu disusun standar pelayanan publik;

                               c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Polewali Mandar;

Mengingat         :     1.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

                               2.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

                               3.   Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91Tahun 2011;

                               4.   Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon 1 Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014;

                               5.   Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;

                               6.   Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;

                               7.   Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan      :     KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 POLEWALI MANDAR TENTANG STANDAR PELAYANAN PADA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 POLEWALI MANDAR.

KESATU            :     Menetapkan Standar Pelayanan pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini;

KEDUA             :     Tugas Pelayanan meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi dan pelayanan konsultasi;

KETIGA            :     Standar Pelayanan sebagaimana yang dimaksud meliputi:

  1. Standar Pelayanan EMIS
  2. Standar Pelayanan Surat Masuk dan Keluar
  3. Standar Pelayanan Sarana dan Prasarana
  4. Standar Pelayanan Informasi PPDB
  5. Standar Pelayanan Kepegawaian
  6. Standar Pelayanan Pengaduan
  7. Standar Pelayanan Permohonan Legalisir
  8. Standar Pelayanan Permohonan Rekomendasi

KEEMPAT        :     Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Tinambung

Pada tanggal 21 Februari 2025

KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 POLEWALI MANDAR,

ISMAIL SALEH

LAMPIRAN I

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 POLEWALI MANDAR

NOMOR  026  TAHUN 2025

TENTANG

STANDAR PELAYANAN PADA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 POLEWALI MANDAR TAHUN 2025

STANDAR PELAYANAN MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 POLEWALI MANDAR

  1.  Standar Pelayanan EMIS
NOKOMPONENURAIAN
1PersyaratanBerkas data dan siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Polewali MandarData isian formular lapor diri siswa baru
2Sistem mekanisme prosedurSiswa mengisi formular lapor dari siswa baru secara onlineSiswa baru menyerahkan Fotocopy dan file scan berkas data diriPetugas menarik data siswa baru dari sekolah asal di aplikasi EMISPetugas Memvalidasi dan melengkapi data dari siswa di EMIS
3Jangka waktu pelayanan5 menit per siswa
4BiayaTidak dipungut biaya
5Produk PelayananKelengkapan data diri siswa di EMIS
6Kompetensi PelaksanaMemahami tugas dan fungsi ketatausahaanMampu mengelola data dan berkas digitalMampu mengoperasikan aplikasi EMIS
7Perilaku PelaksanaPetugas bersikap santun, ramah, sabar, tertib, jujur dan profesional
8Sarana dan PrasaranaPerangkat KomputerKoneksi InternetFormulir OnlineAplikasi EMIS
9Penanganan Pengaduan saran dan masukanAduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas layananAduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui WA pelayanan informasi No. 082347761937

2. Standar Pelayanan Surat Masuk dan Surat Keluar

NOKOMPONENURAIAN
1PersyaratanSurat masuk ditujukan kepada Kepala MadrasahSurat keluar yang berisiNama/instansiIsi suratTempat, tanggal dan waktu
2Sistem mekanisme prosedurSurat Masuk Pengguna layanan menuju Front OfficePengguna layanan menyampaikan surat ke petugas surat menyuratPetugas surat menyurat menerima surat yang ditujukan kapada kepala madrasahPetugas Surat menyurat melakukan pencatatan surat masuk kedalam agenda suratSurat yang sudah diagendakan dinaikkan secara berjenjang ke Kaur TU, wakil kepala dan kepala madrasah) sesuai maksud surat) dan pimpinan memberikan disposisi dan kemudian diserahkan kembali ke petugasPetugas mencatat isi disposisi dan memberi kode surat sesuai dengan tujuan disposisi   Surat Keluar Pengguna Layanan membuat konsep suratPihak yang bertanggung memberikan persetujuan atas konsep tersebutPetugas surat menyurat melakukan pengetikan dan mencetak sebanyak 2 rangkap Kepala madrasah menandatangani suratPetugas memberikan nomor surat, cap dan mencatat di buku agenda suratPetugas melakukan pengarsipan surat
3Jangka waktu pelayanan1 Jam
4BiayaTidak dipungut biaya
5Produk PelayananAgenda dan Arsip surat masuk dan keluar
6Kompetensi PelaksanaMemahami tugas dan fungsi ketatausahaanMemahami prosedur agendaris dan distribusi surat
7Perilaku PelaksanaPetugas bersikap santun, ramah, sabar, tertib, jujur dan profesional
8Sarana dan PrasaranaBuku TamuJaringan InternetRuang TungguMeja KursiPerangkat KomputerPrinterATKBuku Agenda Surat Masuk dan keluar
9Penanganan Pengaduan saran dan masukanAduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas layananAduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui WA pelayanan informasi No. 081241124290
  • Standar Pelayanan Sarana dan Prasarana
NOKOMPONENURAIAN
1PersyaratanSurat ditujukan ke Waka SaprasSurat berisi keluhan/kekurangan sarana dan prasarana yang ada di Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Polewali Mandar
2Sistem mekanisme prosedurMemberikan surat ke Waka Sapras yang berisi keluhan/kekurangan sarana dan prasaranaWaka Sapras mengecek tempat/ruang yang ada kerusakan atau kekuranganWaka Sapras menghubungi tenaga teknis untuk segera memperbaiki kerusakan atau kekurangan tersebut
3Jangka waktu pelayanan1 Jam
4BiayaTidak dipungut biaya
5Produk PelayananPerbaikan kerusakan/kekurangan sarana dan prasarana
6Kompetensi PelaksanaMemahami tugas dan fungsi sarana dan prasaranaBisa memperbaiki kerusakan /kekurangan sarana dan prasarana
7Perilaku PelaksanaPetugas bersikap santun, ramah, sabar, tertib, jujur dan profesional
8Sarana dan PrasaranaBuku TamuJaringan internetRuang TungguMejaKursi
9Penanganan Pengaduan saran dan masukanAduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas layananAduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui WA pelayanan informasi no. 082347895981

4. Standar Pelayanan Informasi PPDBM

NOKOMPONENURAIAN
1PersyaratanOrang tua atau wali calon peserta didik baru
2Sistem mekanisme prosedurPengguna layanan menuju pront office dan menyampaikan keperluannyaPetugas mengarahkan pengguna layanan ke petugas informasi PPDBMPetugas menyampaikan informasi dan menjawab pertanyaan pengguna layanan terkait PPDBM
3Jangka waktu pelayananSesuai dengan keperluan pengguna layanan
4BiayaTidak dipungut biaya
5Produk PelayananInformasi PPDBM
6Kompetensi PelaksanaMemahami mekanisme PPDBM
7Perilaku PelaksanaPetugas bersikap santun, ramah, sabar, tertib, jujur dan profesional
8Sarana dan PrasaranaBuku TamuJaringan InternetRuang TungguMejeKursiPerangkat KomputerBrosur PPDBM
9Penanganan Pengaduan saran dan masukanAduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas layananAduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui WA pelayanan informasi No. 082347761937

5. Standar Pelayanan Kepegawaian

NOKOMPONENURAIAN
1PersyaratanGuru dan Tenaga Kependidikan
2Sistem mekanisme prosedurMasuk Keruang LayananGTK menghubungi petugas layananGTK konsultasi dengan petugas layananPetugas Kepegawaian memproses sesuai dengan kebutuhan
3Jangka waktu pelayanan1 Jam
4BiayaTidak dipungut biaya
5Produk PelayananBerkas Kepegawaian sesuai yang dibutuhkan pegawai
6Kompetensi PelaksanaMemahami tugas dan funsi kepegawaianMemahami persysratan dan aturan kepegawaianMelayani kebutuhan pegawai dengan cepat dan tepat
7Perilaku PelaksanaPetugas bersikap santun, ramah, sabar, tertib, jujur dan profesional
8Sarana dan PrasaranaBuku TamuJaringan internetRuang TungguMejaKursiPerangkat KomputerPrinter ATK
9Penanganan Pengaduan saran dan masukanAduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas layananAduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui WA pelayanan informasi No. 085340559081

6. Standar Pelayanan Pengaduan

NOKOMPONENURAIAN
1PersyaratanSiswa, wali siswa, GTK dan Masyarakat yang mempunyai keluhan tentang layanan pada Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Polewali Mandar
2Sistem mekanisme prosedurSiswa, wali siswa,GTK,Masyarakat yang mempunyai keluhan datang langsung atau melalui aduan layananPengaduan dilakukan dengan sopan dan beretikaPihak yang mengadukan melampirkan atau menunjukkan identitas diriMenyebutkan permasalahan yang dikeluhkan atau aduan dengan baik
3Jangka waktu pelayanan15 Menit
4BiayaTidak dipungut biaya
5Produk PelayananMemenuhi pelayanan atau produk sesuai dengan aduan yang dikeluhkan
6Kompetensi PelaksanaMemahami tugas dan fungsi ketatausahaanMemahami system administrasi dan standar pelayananMemahami dan memiliki ketelitian didalam mengecek dokumen yang dibutuhkan
7Perilaku PelaksanaPetugas bersikap santun, ramah, sabar, tertib, jujur dan profesional
8Sarana dan PrasaranaBuku TamuJaringan internetRuang TungguMejaKursiPerangkat KomputerPrinter ATK
9Penanganan Pengaduan saran dan masukanAduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas layananAduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui WA pelayanan informasi No. 082347761937

7. Standar Pelayanan Permohonan Legalisir

NOKOMPONENURAIAN
1PersyaratanPermohonan legalisirIjazah AsliFotkopi Ijazah
2Sistem mekanisme prosedurPemohon mengajukan Legalisir ijazahPetugas legalisir memeriksa keaslian ijazah dan memeriksa Salinan berkasPetugas mengisi form legalisirPetugas mengajukan kepada Kaur TU untuk mendapatkan pengesahanPetugas mengajukan ke Kamad untuk mendapatkan tanda tanganKepala madrasah menandatangani Salinan ijazahPetugas memberikan hasil legalisir kepada pemohonPemohon menerima legalisir ijazah dan menendatangani pengambilan di buku legalisir
3Jangka waktu pelayanan30 Menit
4BiayaTidak dipungut biaya
5Produk PelayananLegalisir ijazah
6Kompetensi PelaksanaMemahami tugas dan fungsi ketatausahaaMemahami persyaratan dan ketentuan legalisirMemahami dan memiliki ketelitian didalam mengecek dokumen yang dibutuhkan
7Perilaku PelaksanaPetugas bersikap santun, ramah, sabar, tertib, jujur dan profesional
8Sarana dan PrasaranaBuku TamuJaringan internetRuang TungguMejaKursiPerangkat KomputerPrinter ATK
9Penanganan Pengaduan saran dan masukanAduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas layananAduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui WA pelayanan informasi No. 082298748682

8.. Standar Pelayanan Permohonan Rekomendasi

NOKOMPONENURAIAN
1PersyaratanSiswa dan GTK yang mengajukan permohonan surat rekomendasi atau surat keterangan
2Sistem mekanisme prosedurPemohon mengisi data diriPemohon menyerahkan Permohonan surat keterangan atau rekomendasi kepada petugas pelayananPetugas membuat surat keterangan atau surat rekomendasiPetugas menyerahkan surat keterangan/ rekomendasi ke Kaur Tu untuk dicek dan diparafKaur Tu Mengecek dan memaraf suratPetugas menyerahkan surat keterangan / rekomendasi ke Kamad untuk ditandatanganiKamad menandatangani suratPetugas memberikan surat rekomendasi/ keterangan kepada pemohon dan mengarsipkanPemohon menerim surat dan mengisi buku pengambilan
3Jangka waktu pelayanan30 Menit
4BiayaTidak dipungut biaya
5Produk PelayananSurat rekomendasi / surat keterangan
6Kompetensi PelaksanaMemahami tugas dan fungsi LayananMemahami persyaratan permohonan surat rekomendasi/ keteranganMemahami dan memiliki ketelitian didalam mengecek dokumen yang dibutuhkan
7Perilaku PelaksanaPetugas bersikap santun, ramah, sabar, tertib, jujur dan profesional
8Sarana dan PrasaranaBuku TamuJaringan InternetRuang TungguMejaKursiPerangkap KomputerPrinterATK
9Penanganan Pengaduan saran dan masukanAduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas layananAduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui WA pelayanan informasi no. 085299011176

KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 POLEWALI MANDAR,

ISMAIL SALEH

0

Post Komentar

Gulir ke Atas