Sosialiasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di MTsN 1 Polman

Tinambung (Humas) – Mengenai peraturan Manteri Agama No.73 Tahun 2022 yaitu tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, MTsN 1 Polman mengadakan sosialiasi bertempat di Aula Asrama, Sabtu, 04 November 2023.

Kekerasan seksual merupakan perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat dan martabat manusia serta pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama harus dilakukan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi.

Penyulu KUA Kec. Tinambung Burhan Azis, S.Th.I selaku pemateri pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

“Kekerasan dimaksud yaitu menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, atau identitas gender korban; menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban” ungkap Burhan Azis dalam membacakan beberapa tindakan kekerasan seksual.

Kepala Binmas Polsek Tinambung Aipda Safriadi yang juga menjadi pemateri pada sosialisasi tersebut berpesan agar sekolah atau guru yg berperan didalamnya untuk senantiasa membantu, mengedukasi dan mendampingi siswa agar terhindar dari tindakan kekerasan seksual.

Beberapa penanya dari guru mtsn 1 polman

Penulis : Sulfakhmi Sudirman

0

Post Komentar

Gulir ke Atas